Kamis, 24 Februari 2011

Langkah-langkah Instalasi Progam Windows pada Linux Debian

Langkah-langkah Instalasi Progam Windows pada Linux Debian

Langkah Pertama:
~ Masuklah ke synaptic package manager
~ Klik search, ketik wine lalu enter
~ Pilih libwine dan libwine gl lalu klik kanan dan klik mark for instalation dan klik apply
~ Masukkan cd debian 4 dan klik OK
~ Pilih wine,wine utils dan xwine lalu klik kanan dan klik mark for instalation,klik mark dan Klik apply
~ Masukkan cd debian binary 2 klik OK
~ Masukkan cd debian binary 4 klik OK
~ Masukkan cd debian binary 1 klik OK
~ Masukkan cd debian binary 5 klik OK


Langkah Kedua:
~ Pastikan komputer telah terinstall aplikasi wine
~ Masukkan cd Install Adobe Photoshop 7.0
~ Masuklah ke terminal dan login ke root
~ Masuk ke direktori media lalu masuk ke cdrom
~ Buka direktori Adobe Photshop 7.0
~ Ketikkan wine Setup.exe
~ Akan muncul kotak dialog untuk menginstall Adobe Photoshop 7.0
~ Masukkan product key
~ Setelah itu ikuti langkah-langkah dalam menginstall.
~ Klik Finish jika proses instalasi selesai.
~ Anda sudah berhasil menginstall program Adobe Photoshop pada linux.

Read More......

Senin, 07 Februari 2011

Kasus Twitter Luna Maya



Kasus Twitter Luna Maya dan luna maya pun Terancam 6 tahun dan Denda 1 milyar ?? hmm sebab musababnya pastinya anda sudah tahu kalau belum tahu baca twitter luna maya ini, entah ini adil setimpal atau tidak karena saya sendiri tidak mengerti akan hal ini ? apa gak bisa diselesaikan secara baik-baik yahh.. walau emang luna maya berlebihan sih.
Gak tau kenapa belakangan ini di indonesia orang banyak menjerat hukum dengan berlatar Pencemaran Nama Baik?
Dan apalagi yang dipakai untuk menjerat luna maya adalah dalam Kasus Twitter Luna Maya ini adalah 'Pasal Karet' UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. bisa juga nanti blogger ?? jangan sampe dehh amit..amit cabang bayi sambil ketok meja 7 kali.
isi Pasal 27 ayat 3 tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
eh.. kalau di pikir-pikir pake logika terbalik infotaiment bisa juga tuh di tuntut sama artis.. kalau artis merasa mereka tercemar nama baiknya atas berita gosip yang disampaikan ???? jadi kenapa gak damai-damai aja sihh...


Hey bocahiseng loe itu gak tau apa-apa mending jangan sok tau dehh " .. oke deh kalau begitu .." yah sudah nikmati aja copasan berita dibawah ini.?


Kasus video porno yang menyeret nama tiga artis papan tas yaitu Luna Maya, nazril Irham alias Ariel, serta Cut Tary mulai menemui titik terang. Sebanyak 12 orang tersangka pun sudah ditetapkan oleh Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini jumlah tersangka seluruhnya ada 12 orang,” kata Edward, kemarin (9/7).

Ke-12 tersangka yang dimaksud yakni 8 orang penyebar serta pengunggah, seorang pria pengelola situs berinisial ”K” yang diduga pengunggah pertama, serta tiga artis yang diduga terlibat, yaitu Luna Maya, Ariel dan Cut Tary.
Meski demikian, polisi mengendus ada orang lain yang lebih pertama lagi mengunggah dibanding ”K” si pengelola situs. ”Penyidik perlu tahu siapa yang pertama. Menurut pengakuannya, dia (K) dapat dari seseorang, kemudian iseng.
Ya, itu tadi masih ada orang lain sebelum dia,” terang Edward.
Dikatakan Edward, tersangka berinisial K sama sekali tak mengenal Ariel. K mendapatkan video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tary dari pria lain yang masih berstatus buronan polisi. ”K kenal sama yang memberikan. Bukan Ariel yang memberikan. Dia masih buron,” cetus Edward yang enggan menyebutkan identitas si penyebar pertama. ”Pokoknya sudah diketahui. Siapa dia, janganlah dipublikasikan. Nanti makin jauh,” imbuhnya.
Sementara itu, penetapan tersangka untuk Luna Maya dan Cut Tary sendiri diketahui publik setelah keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada publik di media. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tary mengakui bahwa status tersangka kliennya, ditetapkan tiga hari sebelum dirinya ditunjuk jadi pengacara.
”Tiga hari sebelum ditunjuk, Jum’at (2/7) lalu. Belum diumumkan karena menunggu dari Mabes dulu, tersangka sudah dari minggu lalu,” ujar kuasa hukum Cut Tary, Hotman Paris saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (9/7).
Cut Tary bahkan sudah menjalani BAP dengan status tersangka. Namun, itu tak membuat Cut Tary ciut. “Kita tenang saja. Kita nggak khawatir, dia kan korban. Karena dia tidak pernah memproduksi. Kan, ini masalah pornografi, ada ke publik. Jadi pelakunya harus membawa k epublik. Pokoknya kita serahkan ke penyidik,” beber Hotman yang mengaku kalau permohonan maaf yang diungkapkan kliennya kepada publik, Kamis (8/7) malam lalu adalah bagian dari langkah Cut Tary setelah jadi tersngka. ”Supaya kasus ini nggak bergulir semakin panas,” cetus Hotman.
Hotman pun sedikit membocorkan isi BAP yang baru saja dibuatnya di Mabes Polri. ”Di BAP kita menerangkan bahwa yang di video itu dia (Cut Tary). Mengakui bahwa yang berhubungan intim itu dia, yang bersama-sama dengan penyanyi (Ariel) itu,” bebernya.
Tapi, lanjut Hotman, Cut Tary mengaku tidak pernah tahu siapa yang merekam adegan mesumnya bersama Ariel itu. “Dia tidak tahu yang merekam, yang menyebarkan rekaman. Dia tidak pernah lihat rekaman. Dia juga tidak pernah menyimpan atau mengedarkan,” tegasnya.
Dikatakan pengacara asal Tapanuli itu, kliennya tidak tahu saat Ariel merekam adegan ranjangnya itu. ”Tidak tahu. Laki-laki kan sering mainkan HP saat berhubungan, itu bisa saja kan. Kalau lagi berhubungan sering kan menerima telepon,” tegasnya.
Lebih lanjut, mengenai pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikan oleh Luna dan Tary, Polri sangat menghargai tindakan kooperatif tersebut. Namun demikian, pihak penyidik tetap akan memproses kasus itu hingga tuntas.
”Polisi sudah tidak butuh pengakuan, tapi pembuktian. Kemarin dengan kesadaran yang tinggi yang bersangkutan meminta maaf, tapi itu tidak mempengaruhi jalannya penyidik. Penyesalan kami hargai, tapi tidak menghilangkan aspek pidananya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.
Atas kasus ini, bahkan sudah mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Bahkan informasinya, berkas Cut Tary dan Luna Maya akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan. ”Berkasnya terpisah. Tergantung siapa yang selesai duluan,” tandas Edward.
Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis. Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, Ariel juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi,” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Belum cukup musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Sementara Luna dan Tary dijerat dengan Pasal 282 KUHP (perbuatan asusila) jo. Pasal 55 KUHP (penyertaan). Keduanya juga dijerat dengan UU Pornografi karena dinilai terlibat dalam pembuatan video tersebut. ”Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu,” kata Edward.
Namun, Luna dan Tary tidak dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti halnya Ariel, karena dinilai tidak ikut menyebarkan video itu.
Menurut Edward, Ariel di duga pernah menunjukkan video seks tersebut pada teman-teman dekatnya. ”Bisa jadi termasuk pada saksi-saksi yang kita panggil. Nanti kita lihat di persidangan,” katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memproses pembuatan BAP dari ketiga artis tersebut hingga P-21. ”Setelah itu, tinggal nunggu persidanga. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” pungkas Edward. (ina)
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}
Pasal yang Menjerat Ariel-Luna-Tary
1. Pasal 282 KUHP disebutkan: ”Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Pasal 4 UU Pornografi menyebutkan: ”Bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat: persegamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau ononi; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
3. Pasal 27 UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) ayat 1: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

 


Luna Maya Bakal Didenda Rp1 Miliar


Lantaran seenaknya memaki infotainment lebih hina daripada pelancur dan pembunuh, Luna Maya terancam dibui enam tahun. Tak cukup, bintang film Cinta Silver itu juga akan didenda Rp1 miliar.
"Luna diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2009).
PWI menyarankan infotainment agar memperkarakan Luna ketimbang melakukan boikot. Sebab, memboikot bertentangan dengan asa kemerdekaan pers yang harus memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, sekaligus memberi pelajaran kepada Luna dan masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata. Terutama di internet.
PWI Jaya mendampingi infotainment melaporkan Luna ke Polda dengan nomor laporan 3639/K/XXI/2009/SPK UNIT I, dengan pelapor R Prio Wibowo, wartawan infotainment.
Pacar Ariel itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pasal yang dikenakan antara lain 310, 311, 315, 335 dan Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Turut diajukan empat orang saksi dari infotainment yakni Bambang, Nana, Wilda dan Eva. Selain menyertakan saksi, pelapor telah melengkapi alat bukti berupa rekaman dan traskrip yang dicetak. (.http://celebrity.okezone.com/read/ 2009/12/17/33/286164 /luna-maya-bakal-didenda-rp1-miliar)
Luna Maya, Artis Pertama yang Terjerat 'Pasal Karet' UU ITE
Ardhi Suryadhi
Sejak awal disahkan, pasal 27 ayat 3 di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Sebab, bagian tersebut dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. Nah, pasal ini yang kemudian menyerang Luna Maya, sehingga menjadikannya artis pertama Indonesia yang terjerat "pasal karet" tersebut.
Kekasih Ariel "Peterpan" ini dilaporkan wartawan infotainment yang bernaung di PWI Jaya, ke pihak berwajib lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment. Kita adukan Luna Maya ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Ketua PWI Jaya Kamsal Hasan saat ditemui di Gedung Prasada Sasana Karya Lt 4, Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).
Pelampiasan emosi Luna memang bisa dibilang kelewat batas, meski dicurahkan di akun Twitternya. Bagaimana tidak, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.
Tentu saja, makian Luna tersebut bisa dimanfaatkan para wartawan hiburan untuk menuntutnya dengan berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Sekarang nasi sudah menjadi bubur bagi Luna. Sementara UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 sendiri, untuk kesekian kalinya telah membuktikan bahwa aturannya begitu berbahaya bagi pengguna internet dalam mencurahkan perasaannya yang tidak terkontrol.
(.http://www.detikinet.com/read/2009 /12/17/172140/ 1262183/455/luna-maya-artis-pertama- yang-terjerat-pasal-karet-uu-ite)
http://bocahiseng.blogspot.com/2009/12/kasus-twitter-luna-maya-terancam-6.htm

Read More......