Jumat, 01 Juli 2011

sastra

marhaban ya ramadhan,,,

Gak terasa bulan Ramadhan sudah hampir di depan mata. sebentar lagi mulai dibanjiri aneka kurma dan kue-kue kering. Televisi sudah ramai dengan sinetron berkedok 'Islami' dan acara-acara menemani saat sahur dan berbuka puasa dan juga iklan2 yang berbau syrup dengan aneka macam tentunya.

Harga-harga sembako sudah melonjak. Entah kenapa.. Apakah karena menu buka puasa dan sahur yang bervariasi?   Satpol PP juga sudah berencana menutup tempat hiburan malam. Padahal sepertinya di Malang sepi akan tempat hiburan malam.  Atau saya yang nggak gaul? Sepertinya begitu..

Ah fenomena ini..

Bagaimana dengan saya sendiri? Ah iya, bagaimana dengan saya? Juga sodara? *Hee.. ngajak-ngajak nih* Apakah saya sudah menyiapkan diri menyambut Ramadhan? Apakah saya sudah menyiapkan diri dengan menyambut gembira dan berniat mendekatkan diri pada Ilahi?

Jangan-jangan kita (kita???) ikut larut dengan gegap gempita fenomena yang ada, hanya menyiapkan secara materi atau hanya menyiapkan bekal untuk pulang kampung menjelang Idul Fitri tiba? *Tentu pulkam hanya berlaku bagi yang sedang merantau, seperti saya* (blushing)

Huuuufff... Semoga tidak demikian, meski materi pun tidak kalah pentingnya. Ya nggak? Iya dunk, bagaimana kita bisa bersodakoh, berinfak, dan berzakat kalau kita tidak punya materi? Iya kan? Pada intinya sih, memang harus seimbang antara urusan dunia dan akhirat.. *ngomong sendiri*

Back to persiapan Ramadhan..

Dari semua persiapan, baik mental, spiritual, ataupun material, persiapan yang tak kalah penting buat saya saat ini adalah manajemen waktu , disiplin waktu.

Bagaimana saya bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah, kalau saya nggak disiplin? Bagaimana saya bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin, kalau manajemen waktu saya buruk? *curcol. hiks*

Semoga bulan  Ramadhan kali ini bukan hanya hari-hari menahan haus dan lapar semata yaa..  Semoga Ramadhan ini bisa menjadi awal untuk terus meningkatkan ibadah pada sebelas bulan berikutnya. Yuuk.. sama-sama mendekatkan diri kepadaNYA..

O iya, sekalian..  Mohon maaf lahir dan batin, kalo saya ada salah-salah ketik atau salah kata.. Tapi bukankah kalo ada kanan, ada kiri? Ada hitam, ada putih? Ada gula, ada semut? So, if there is a mistakes, there must be forgiveness.. Heee..

Oke? Dimaafkan yaaa... Alhamdulillah jazakumullohu khoiro

Read More......

Selasa, 19 April 2011

mata adalah jendela hati dan pikiran kita

Yoga merupakan olahraga kontemporer yang banyak peminatnya. Tidak hanya menyehatkan fisik, yoga pun disebut-sebut sebagai pengendali stres.

Menariknya, ternyata yoga memiliki latihan khusus untuk matah lelah akibat menghabiskan waktu berjam-jam di depan komputer. Mata lelah ini diakui para ahli dapat mengganggu penglihatan. Tapi jangan khawatir, ada beberapa cara latihan yoga untuk mata.

1. Ambil posisi tegak sambil bersandar pada kursi. Kedipkan mata dengan cepat sebanyak 50 kali.

2. Lakukan setiap jam dan perbanyak kedipan menjadi 100 kali.

3. Akhiri latihan mata dengan menutup mata, sambil menarik nafas dalam-dalam.

Dengan cara yang mudah ini, Anda hanya membutuhkan paling tidak lima menit untuk meditasi mata. Setelah itu Anda pun siap kembali bekerja dan mata terjaga  kesehatannya.

Read More......

Kamis, 10 Maret 2011

Ujian Nasional Sebuah Ironi

TANPA mengurangi rasa hormat terhadap Departemen Pendidikan Nasional dengan program ujian nasional yang sementara berjalan saat ini, tulisan ini hanyalah menjadi perenungan bagi kita bersama untuk lebih menggumuli berbagai persoalan bangsa kita yang salah satu sumbernya berasal dari aspek yang paling hakiki, yakni pendidikan.
Berbagai fakta-fakta yang muncul di seputar ujian nasional yang sementara berjalan saat ini sungguh memiriskan hati. Dan oleh sebab itu menjadi sebuah ironi, di tengah-tengah usaha negara untuk memajukan kehidupan peradabannya melalui lembaga yang paling dipercaya oleh keluarga-keluarga Indonesia untuk menjadikan anak-anak mereka mempunyai masa depan yakni sekolah. Ironi karena ternyata untuk sebuah ujian nasional (Jakarta) di negara kita harus dijaga oleh pasukan elit detasemen khusus Anti Teror 88. Entah siapa teroris yang harus dijaga? Bom kertas, guru teroris atau murid teroris, atau teroris pembocor soal ujian yang menyusup dalam ujian nasional. Ironi karena beberapa guru dan kepala sekolah harus berurusan dengan polisi karena melakukan kejahatan pembocoran soal padahal tujuannya hanyalah untuk “membantu” rupanya mereka tidak percaya dengan usaha mereka mengajar anak selama ini sehingga anak perlu bocoran soal. Ironi karena banyak anak-anak yang menangis ketakutan dan stres karena akan ujian sepertinya mereka akan dibawa ke killing field (ladang pembantaian) momoknya adalah jangan-jangan mereka tidak lulus. Sebab pengalaman tahun yang lalu, banyak siswa berprestasi yang bahkan sudah diterima di universitas luar negeri terjegal dan tidak lulus dengan hasil tidak mencapai batas nilai minimal kelulusan 5. Padahal angka 5 dalam bahasa raport pendidikan berarti tidak cukup. Ironi karena sebagian besar masyarakat Indonesia sementara menghadapi ancaman krisis ekonomi dan krisis-krisis lainnya padahal pendidikan dianggap sebagai jalan keluar untuk entas dari problematika bangsa. Parahnya lagi ternyata ada banyak sarjana dan para muda produktif yang sudah menyelesaikan berbagai pendidikan kursus tapi belum mendapatkan pekerjaan. Ironis betul negara kita Indonesia karena ada begitu banyak siswa negara yang dahulunya datang belajar di Indonesia, sekarang menjadi tempat di mana banyak anak-anak kita pergi untuk studi. Ironis karena negara mereka sudah lebih dahulu sukses dan maju sementara negara kita tempat di mana mereka pernah belajar dahulu, semakin hari semakin terpuruk.
Indonesia yang begitu luas dari Sumatera sampai Papua, dari sekolah dengan standard internasional yang ada di kota-kota, gedung dengan berbagai laboratorium, kelas yang ber-AC, guru yang berpredikat Magister Pendidikan ditambah lagi les privat serta kelas-kelas bimbingan ujian nasional yang bertarif jutaan, yang ironisnya berbanding sebaliknya dengan anak-anak di daerah-daerah misalnya di pelosok Papua yang gurunya sangat minim (bahkan ada sekolah yang gurunya oleh seorang waker-penjaga sekolah). Dalam pelaksanaan ujian, sentralisasi pemeriksaan lewat scaning komputer, pengawasan ketat bahkan melibatkan aparat kepolisian walaupun ada pengkategorian soal ujian, akan tetapi bagaimana mungkin secara nasional hendak disetarakan hasilnya. Belum lagi masalah distribusi ke daerah bahkan juga pengembalian soal-soal dari pulau dan daerah terpencil. Belum lagi masalah eror teknologi komputer dan eror-eror lainnya.
Dua fakta mendasar yang jarang diperhatikan yakni pertama dalam Child Development Goal ada beberapa aspek yang menjadi sasaran: 1. Pengembangan Sosial, 2. Pengembangan Emosional, 3. Pengembangan Fisik, 4. Pengembangan Ekonomi, 5. Pengembangan Kerohanian. 5 pengembangan ini juga disebut pengembangan holistrik/menyeluruh. Pengembangan intelektual hanyalah salah satu aspek dalam fisik anak. Sedangkan menurut Tony Buzan (Head First 2003) ada 10 macam kecerdasan dari multiple intelegences dengan 3 kategori kecerdasan: Pertama, kecerdasan kreatif dan emosi, Kedua, kecerdasan ragawi dan Ketiga, yang disebut kecerdasan tradisional yakni IQ. Perhatikan IQ yang sementara dikejar dalam ujian nasional ini masuk dalam kategori kecerdasan tradisional yang berarti kalau visi ini yang menjadi tujuan utama dalam ujian nasional ini berarti negara kita masih dalam paradigma pendidikan yang bervisi tradisional. Menurut Howard Gardner seorang pakar dalam Multiple Intelegences IQ bukanlah yang paling utama, bahkan ia menambahkan bahwa yang tidak kalah pentingnya adalah kecerdasan intrapersonal (kemampuan untuk mengetahui dan memahami diri sendiri) dan kecerdasan interpersonal (kemampuan efektif dalam sosialisasi diri). Kecerdasan intelektual bukanlah faktor penentu seorang bisa sukses akan tetapi juga ada faktor-faktor dasariah lainnya yang menjadi penentu seorang anak bisa berhasil dalam hidupnya. Dari dua fakta yang disebutkan di atas, ternyata big question dari program ujian nasional, adalah bahwa apa yang hendak diuji hanyalah menyangkut aspek intelegensi dan hanya menekankan aspek pengetahuan. Sementara sang anak didik ini telah belajar sekian tahun berjuang siang dan malam, melahap semua jenis pengetahuan, belajar etika, sopan santun, belajar bersosialisasi, diberi wejangan nasihat oleh guru setiap hari, dan finalnya hanya ditentukan oleh sebuah ujian yang berlangsung hanya 120 menit. Ironis. Mau jadi apa bangsa kita ini apabila kualitas manusianya hanya ditentukan oleh sebuah hasil ujian. Padahal fakta membuktikan banyak anak-anak yang nilai pelajarannya biasa-biasa saja, akan tetapi kemudian bisa sukses. Sebagai contoh maestro genius dunia, seperti Albert Einstein, dan Thomas A Edison dianggap bodoh oleh gurunya karena nilai pelajarannya rendah, tapi ternyata mereka bisa membuat karya-karya besar. Belum lagi ada begitu banyak orang yang sukses dan berhasil di berbagai bidang termasuk atlet dan artis terkenal yang dahulunya biasa-biasa saja dan boleh dikatakan “bodoh” oleh gurunya semasa mereka bersekolah.
Pendidikan harus dikembalikan pada hakekat dan tujuan luhurnya yang bukan terkontaminasi oleh tujuan politis. Pendidikan harus melihat bahwa seorang anak sebagai sebuah individu yang komplit yang Tuhan sudah ciptakan dengan miliaran sel otak dan potensi tak terbatas dan salah satu tapi bukan satu-satunya aspek intelektual anak yang harus dirangsang dikembangkan. Filosofi guru digugu dan ditiru akan tetapi guru bukanlah menjadikan anak sebagai fotokopi seperti yang diinginkan oleh guru. Tugas guru dalam sebagaimana definisi Pedagogik tugasnya adalah mengantar seorang anak didik untuk menemukan jalan arah supaya dia sendiri akan mengembangkan dirinya menurut arah dan jalan yang telah ditunjukkan oleh seorang mentor atau guru, tugas guru merangsang anak untuk memiliki mimpi (visi) tentang masa depannya, gairah dan kemauan keras untuk memaksimalkan imago Dei (citra Tuhan) yang telah diberikan Tuhan kepadanya. Sehingga seorang anak akan berjuang memaksimalkan semua potensi diri yang sudah ditanamkan lewat miliaran sel otak yang siap berkembang dan bertumbuh secara luar biasa. Tugas guru dan negara-negara adalah menyediakan fasilitas dan melapangkan jalan bagi anak supaya dapat bertumbuh berkembang menjadi generasi bangsa yang luar biasa untuk masa depannya pribadi tetapi juga untuk orang lain. Bangkitlah Pendidikan Indonesia!!!

Read More......

Kamis, 24 Februari 2011

Langkah-langkah Instalasi Progam Windows pada Linux Debian

Langkah-langkah Instalasi Progam Windows pada Linux Debian

Langkah Pertama:
~ Masuklah ke synaptic package manager
~ Klik search, ketik wine lalu enter
~ Pilih libwine dan libwine gl lalu klik kanan dan klik mark for instalation dan klik apply
~ Masukkan cd debian 4 dan klik OK
~ Pilih wine,wine utils dan xwine lalu klik kanan dan klik mark for instalation,klik mark dan Klik apply
~ Masukkan cd debian binary 2 klik OK
~ Masukkan cd debian binary 4 klik OK
~ Masukkan cd debian binary 1 klik OK
~ Masukkan cd debian binary 5 klik OK


Langkah Kedua:
~ Pastikan komputer telah terinstall aplikasi wine
~ Masukkan cd Install Adobe Photoshop 7.0
~ Masuklah ke terminal dan login ke root
~ Masuk ke direktori media lalu masuk ke cdrom
~ Buka direktori Adobe Photshop 7.0
~ Ketikkan wine Setup.exe
~ Akan muncul kotak dialog untuk menginstall Adobe Photoshop 7.0
~ Masukkan product key
~ Setelah itu ikuti langkah-langkah dalam menginstall.
~ Klik Finish jika proses instalasi selesai.
~ Anda sudah berhasil menginstall program Adobe Photoshop pada linux.

Read More......

Senin, 07 Februari 2011

Kasus Twitter Luna Maya



Kasus Twitter Luna Maya dan luna maya pun Terancam 6 tahun dan Denda 1 milyar ?? hmm sebab musababnya pastinya anda sudah tahu kalau belum tahu baca twitter luna maya ini, entah ini adil setimpal atau tidak karena saya sendiri tidak mengerti akan hal ini ? apa gak bisa diselesaikan secara baik-baik yahh.. walau emang luna maya berlebihan sih.
Gak tau kenapa belakangan ini di indonesia orang banyak menjerat hukum dengan berlatar Pencemaran Nama Baik?
Dan apalagi yang dipakai untuk menjerat luna maya adalah dalam Kasus Twitter Luna Maya ini adalah 'Pasal Karet' UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. bisa juga nanti blogger ?? jangan sampe dehh amit..amit cabang bayi sambil ketok meja 7 kali.
isi Pasal 27 ayat 3 tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
eh.. kalau di pikir-pikir pake logika terbalik infotaiment bisa juga tuh di tuntut sama artis.. kalau artis merasa mereka tercemar nama baiknya atas berita gosip yang disampaikan ???? jadi kenapa gak damai-damai aja sihh...


Hey bocahiseng loe itu gak tau apa-apa mending jangan sok tau dehh " .. oke deh kalau begitu .." yah sudah nikmati aja copasan berita dibawah ini.?


Kasus video porno yang menyeret nama tiga artis papan tas yaitu Luna Maya, nazril Irham alias Ariel, serta Cut Tary mulai menemui titik terang. Sebanyak 12 orang tersangka pun sudah ditetapkan oleh Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini jumlah tersangka seluruhnya ada 12 orang,” kata Edward, kemarin (9/7).

Ke-12 tersangka yang dimaksud yakni 8 orang penyebar serta pengunggah, seorang pria pengelola situs berinisial ”K” yang diduga pengunggah pertama, serta tiga artis yang diduga terlibat, yaitu Luna Maya, Ariel dan Cut Tary.
Meski demikian, polisi mengendus ada orang lain yang lebih pertama lagi mengunggah dibanding ”K” si pengelola situs. ”Penyidik perlu tahu siapa yang pertama. Menurut pengakuannya, dia (K) dapat dari seseorang, kemudian iseng.
Ya, itu tadi masih ada orang lain sebelum dia,” terang Edward.
Dikatakan Edward, tersangka berinisial K sama sekali tak mengenal Ariel. K mendapatkan video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tary dari pria lain yang masih berstatus buronan polisi. ”K kenal sama yang memberikan. Bukan Ariel yang memberikan. Dia masih buron,” cetus Edward yang enggan menyebutkan identitas si penyebar pertama. ”Pokoknya sudah diketahui. Siapa dia, janganlah dipublikasikan. Nanti makin jauh,” imbuhnya.
Sementara itu, penetapan tersangka untuk Luna Maya dan Cut Tary sendiri diketahui publik setelah keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada publik di media. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tary mengakui bahwa status tersangka kliennya, ditetapkan tiga hari sebelum dirinya ditunjuk jadi pengacara.
”Tiga hari sebelum ditunjuk, Jum’at (2/7) lalu. Belum diumumkan karena menunggu dari Mabes dulu, tersangka sudah dari minggu lalu,” ujar kuasa hukum Cut Tary, Hotman Paris saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (9/7).
Cut Tary bahkan sudah menjalani BAP dengan status tersangka. Namun, itu tak membuat Cut Tary ciut. “Kita tenang saja. Kita nggak khawatir, dia kan korban. Karena dia tidak pernah memproduksi. Kan, ini masalah pornografi, ada ke publik. Jadi pelakunya harus membawa k epublik. Pokoknya kita serahkan ke penyidik,” beber Hotman yang mengaku kalau permohonan maaf yang diungkapkan kliennya kepada publik, Kamis (8/7) malam lalu adalah bagian dari langkah Cut Tary setelah jadi tersngka. ”Supaya kasus ini nggak bergulir semakin panas,” cetus Hotman.
Hotman pun sedikit membocorkan isi BAP yang baru saja dibuatnya di Mabes Polri. ”Di BAP kita menerangkan bahwa yang di video itu dia (Cut Tary). Mengakui bahwa yang berhubungan intim itu dia, yang bersama-sama dengan penyanyi (Ariel) itu,” bebernya.
Tapi, lanjut Hotman, Cut Tary mengaku tidak pernah tahu siapa yang merekam adegan mesumnya bersama Ariel itu. “Dia tidak tahu yang merekam, yang menyebarkan rekaman. Dia tidak pernah lihat rekaman. Dia juga tidak pernah menyimpan atau mengedarkan,” tegasnya.
Dikatakan pengacara asal Tapanuli itu, kliennya tidak tahu saat Ariel merekam adegan ranjangnya itu. ”Tidak tahu. Laki-laki kan sering mainkan HP saat berhubungan, itu bisa saja kan. Kalau lagi berhubungan sering kan menerima telepon,” tegasnya.
Lebih lanjut, mengenai pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikan oleh Luna dan Tary, Polri sangat menghargai tindakan kooperatif tersebut. Namun demikian, pihak penyidik tetap akan memproses kasus itu hingga tuntas.
”Polisi sudah tidak butuh pengakuan, tapi pembuktian. Kemarin dengan kesadaran yang tinggi yang bersangkutan meminta maaf, tapi itu tidak mempengaruhi jalannya penyidik. Penyesalan kami hargai, tapi tidak menghilangkan aspek pidananya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.
Atas kasus ini, bahkan sudah mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Bahkan informasinya, berkas Cut Tary dan Luna Maya akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan. ”Berkasnya terpisah. Tergantung siapa yang selesai duluan,” tandas Edward.
Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis. Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, Ariel juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi,” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Belum cukup musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Sementara Luna dan Tary dijerat dengan Pasal 282 KUHP (perbuatan asusila) jo. Pasal 55 KUHP (penyertaan). Keduanya juga dijerat dengan UU Pornografi karena dinilai terlibat dalam pembuatan video tersebut. ”Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu,” kata Edward.
Namun, Luna dan Tary tidak dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti halnya Ariel, karena dinilai tidak ikut menyebarkan video itu.
Menurut Edward, Ariel di duga pernah menunjukkan video seks tersebut pada teman-teman dekatnya. ”Bisa jadi termasuk pada saksi-saksi yang kita panggil. Nanti kita lihat di persidangan,” katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memproses pembuatan BAP dari ketiga artis tersebut hingga P-21. ”Setelah itu, tinggal nunggu persidanga. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” pungkas Edward. (ina)
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}
Pasal yang Menjerat Ariel-Luna-Tary
1. Pasal 282 KUHP disebutkan: ”Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Pasal 4 UU Pornografi menyebutkan: ”Bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat: persegamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau ononi; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
3. Pasal 27 UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) ayat 1: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

 


Luna Maya Bakal Didenda Rp1 Miliar


Lantaran seenaknya memaki infotainment lebih hina daripada pelancur dan pembunuh, Luna Maya terancam dibui enam tahun. Tak cukup, bintang film Cinta Silver itu juga akan didenda Rp1 miliar.
"Luna diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2009).
PWI menyarankan infotainment agar memperkarakan Luna ketimbang melakukan boikot. Sebab, memboikot bertentangan dengan asa kemerdekaan pers yang harus memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, sekaligus memberi pelajaran kepada Luna dan masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata. Terutama di internet.
PWI Jaya mendampingi infotainment melaporkan Luna ke Polda dengan nomor laporan 3639/K/XXI/2009/SPK UNIT I, dengan pelapor R Prio Wibowo, wartawan infotainment.
Pacar Ariel itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pasal yang dikenakan antara lain 310, 311, 315, 335 dan Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Turut diajukan empat orang saksi dari infotainment yakni Bambang, Nana, Wilda dan Eva. Selain menyertakan saksi, pelapor telah melengkapi alat bukti berupa rekaman dan traskrip yang dicetak. (.http://celebrity.okezone.com/read/ 2009/12/17/33/286164 /luna-maya-bakal-didenda-rp1-miliar)
Luna Maya, Artis Pertama yang Terjerat 'Pasal Karet' UU ITE
Ardhi Suryadhi
Sejak awal disahkan, pasal 27 ayat 3 di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Sebab, bagian tersebut dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. Nah, pasal ini yang kemudian menyerang Luna Maya, sehingga menjadikannya artis pertama Indonesia yang terjerat "pasal karet" tersebut.
Kekasih Ariel "Peterpan" ini dilaporkan wartawan infotainment yang bernaung di PWI Jaya, ke pihak berwajib lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment. Kita adukan Luna Maya ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Ketua PWI Jaya Kamsal Hasan saat ditemui di Gedung Prasada Sasana Karya Lt 4, Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).
Pelampiasan emosi Luna memang bisa dibilang kelewat batas, meski dicurahkan di akun Twitternya. Bagaimana tidak, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.
Tentu saja, makian Luna tersebut bisa dimanfaatkan para wartawan hiburan untuk menuntutnya dengan berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Sekarang nasi sudah menjadi bubur bagi Luna. Sementara UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 sendiri, untuk kesekian kalinya telah membuktikan bahwa aturannya begitu berbahaya bagi pengguna internet dalam mencurahkan perasaannya yang tidak terkontrol.
(.http://www.detikinet.com/read/2009 /12/17/172140/ 1262183/455/luna-maya-artis-pertama- yang-terjerat-pasal-karet-uu-ite)
http://bocahiseng.blogspot.com/2009/12/kasus-twitter-luna-maya-terancam-6.htm

Read More......

Senin, 24 Januari 2011

Pengkabelan Jaringan Komputer

Perkembangan Etika Komputer

BERETIKA DALAM KOMPUTER

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia baik itu dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun juga dalam pengambilan keputusan.

2.1. Sejarah Etika Komputer
Perkembangan etika komputer juga dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.
2.1.1. Era 1940-1950-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Dalam konsep penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dan konsekuensi etis dari perkembangan teknolgoi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics: control and Communication in the Animal and the Machine, ia mengungkapkan bahwa “mesin komputasi moern pada prinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
2.1.2. Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
2.1.3. Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersbut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.
2.1.4. Era 1980-an
Pertengahan tahun 1980-an, James Moor dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics.
2.1.5. Era 190-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut.
2.1.6. Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia.

Tokoh-Tokoh Pelopor Etika Komputer

2.2. Beberapa Pandangan dalam Cakupan Etika Komputer
Ketika memutuskan untuk menggunakan istilah “Etika Komputer” pada pertengahan tahun 1970-an, Walter Maner menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.
Sementara Deborah Johnson (1985) dalam bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.
James Morr mendefinisikan etika komputer di dalam artikelnya “What Is Computer Ethics”. Yang ditulis pada tahun 1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Komputer disebut “logically malleable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.
Menurut Moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi” di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring.

Dua tahap revolusi komputer menurut Moor

2.3. Isu-Isu Pokok Etika Komputer
2.3.1. Kejahatan Komputer (Computercrime)
Perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer.
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal”.
2.3.2. Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
2.3.3. E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
2.3.4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
2.3.5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.


Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=3&ved=0CCkQFjAC&url=http%3A%2F%2Fimages.hillal.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FR%40ePHQoKCtUAAEF2IgU1%2FETIKA%2520KOMPUTER.doc%3Fnmid%3D87778314&rct=j&q=ARIKEL%20TENTANG%20PERKEMBANGAN%20ETIKA%20KOMPUTER&ei=_JlPTfKlEYWIrAfWvt3ZBg&usg=AFQjCNFjsHy3SjqAWOP3svbsu7LNQ8m31Q&cad=rja

Read More......